TUPOKSI ASN KANTOR KELURAHAN MAMBORO


LURAH
Mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta
melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berikut adalah fungsi dari lurah:
Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan
pembangunan;
Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban
umum;
Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
Pengelolaan urusan kesekretariatan.

SEKRETARIS
Mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan
mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan
pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi
kepegawaian. Berikut adalah fungsi dari sekretaris:
Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian
penyusunan program dan rencana kegiatan kelurahan;
Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian
penyusunan rencana anggaran;
Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian
pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian
urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi
pengelolaan administrasi kepegawaian

SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan
melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan dan
pertanahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Berikut adalah fungsi
dari seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum :
Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang pemerintahan
Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
Pelakanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ketentraman dan
ketertiban kelurahan;
Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan
perlindungan masyarakat;
Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat
termasuk penanggulangan bencana alam;
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi
masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.

SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan
melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang ekonomi dan
pembangunan. Berikut adalah fungsi dari seksi ekonomi dan pembangunan;
Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ekonomi dan
pembangunan;
Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi
masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan
pembangunan;
Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan
prasarana dan sarana fisik asset pemerintahan kota di lingkungan kelurahan;
Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan;
Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan;
Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonomian dan
pembangunan.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga
kemasyarakatan;
Pengumpulan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan
bencana lainnya;
Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data terpadu keluarga sejahtera
(DTKS)
Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat
termasuk penanggulangan bencana alam;
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi
masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.